Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 12/2011 · PERPRES No. 12 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2011Tanggal Penetapan:24 Februari 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2011
Tanggal Penetapan24 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur dengan menyempurnakan keanggotaan dan tugasnya. Komite ini dibentuk untuk mengoordinasikan percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia. Susunan keanggotaan Komite diubah, termasuk penunjukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Ketua Pelaksana Harian. Tugas Komite meliputi perumusan strategi, koordinasi, dan pemantauan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur, serta koordinasi pemecahan masalah terkait. Komite bertanggung jawab kepada Presiden.

(-)

(-)