Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2005 · PERPRES No. 42 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2005Tanggal Penetapan:23 Mei 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 2005
Tanggal Penetapan23 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan koordinasi percepatan penyediaan infrastruktur guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur dibentuk dengan susunan yang melibatkan berbagai menteri dan pejabat terkait. Komite ini bertugas merumuskan strategi, mengkoordinasikan, dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur. Selain itu, Komite juga bertanggung jawab untuk menetapkan solusi atas permasalahan yang muncul dalam proses percepatan penyediaan infrastruktur. Infrastruktur yang diatur meliputi transportasi, jalan, pengairan, air minum dan sanitasi, telematika, ketenagalistrikan, serta pengangkutan minyak dan gas bumi. Komite dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, dengan biaya yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Komite yang dibentuk dengan Peraturan Presiden ini.

(-)