Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan koordinasi percepatan penyediaan infrastruktur guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur dibentuk dengan susunan yang melibatkan berbagai menteri dan pejabat terkait. Komite ini bertugas merumuskan strategi, mengkoordinasikan, dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur. Selain itu, Komite juga bertanggung jawab untuk menetapkan solusi atas permasalahan yang muncul dalam proses percepatan penyediaan infrastruktur. Infrastruktur yang diatur meliputi transportasi, jalan, pengairan, air minum dan sanitasi, telematika, ketenagalistrikan, serta pengangkutan minyak dan gas bumi. Komite dapat membentuk sekretariat dan kelompok kerja untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, dengan biaya yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.