Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 81 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2001 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/2001 · Keppres No. 81 Tahun 2001 · Keppres Nomor 81 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2001Tanggal Penetapan:21 Juni 2001
Organisasi Komisi & Badan NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juni 2001
Tanggal Penetapan21 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1998 tentang Tim Evaluasi Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Proyek dan Kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta di Bidang Infrastruktur. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah diatur bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dengan mengutamakan investasi swasta, baik domestik maupun asing. Tujuannya adalah untuk memberikan arahan kebijakan dan menangani permasalahan yang dihadapi dalam percepatan pembangunan infrastruktur.

Ketentuan Substansial

Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur dibentuk dengan susunan yang melibatkan berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait. Komite bertugas merumuskan kebijakan dan strategi, mengkoordinasikan rencana dan program, serta menetapkan solusi atas permasalahan pembangunan infrastruktur. Ruang lingkupnya mencakup prasarana dan sarana perhubungan, pengairan, permukiman, industri, perdagangan, dan utilitas umum. Komite juga dapat membentuk sub-komite dan melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 harus selesai paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.

(-)