Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 122 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Juga dikenal sebagai: PERPRES 122/2016 · PERPRES No. 122 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 122 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur prioritas dengan menambah jenis infrastruktur, memperkuat Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dan mempercepat pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan ini mencakup definisi infrastruktur prioritas, penyediaan infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta dukungan dan jaminan pemerintah. Jenis infrastruktur yang diatur meliputi transportasi, jalan, pengairan, air minum, air limbah, persampahan, telekomunikasi, ketenagalistrikan, minyak dan gas bumi, pendidikan, kawasan, pariwisata, dan kesehatan. KPPIP terdiri dari beberapa menteri dan bertugas mempercepat penyediaan infrastruktur. Pengadaan barang/jasa oleh KPPIP diatur dengan ketentuan khusus, termasuk pembentukan Panel Konsultan untuk percepatan penyediaan jasa konsultansi.

(-)

(-)