di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor
Juga dikenal sebagai: PP 6/1969 · PP No. 6 Tahun 1969 · PP Nomor 6 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan pembebanan atas impor setelah pernyataan tidak berlakunya Penetapan Presiden No. 29 tahun 1965, sesuai dengan Undang-undang No. 25 tahun 1968. Peraturan ini menetapkan tarif bea-masuk berdasarkan tarif minimum dan maksimum, dengan ketentuan khusus untuk barang-barang yang berasal dari negara-negara yang memperlakukan Indonesia secara tidak sepadan. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk menyempurnakan tarif bea-masuk, menetapkan pungutan ekstra, dan memberikan pembebasan bea-masuk dengan syarat tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembebasan atau pengembalian bea-masuk untuk barang-barang tertentu yang digunakan untuk kepentingan umum, proyek pemerintah, atau sebagai hadiah dari luar negeri.