Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977

Juga dikenal sebagai: PP 26/1988 · PP No. 26 Tahun 1988 · PP Nomor 26 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1989Tanggal Penetapan:19 Desember 1988
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1989
Tanggal Penetapan19 Desember 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan tarif bea masuk dengan perkembangan perdagangan internasional melalui penggunaan sistem klasifikasi The Harmonized Commodity Description and Coding System. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977. Ketentuan substansial meliputi penetapan klasifikasi barang dan tarif bea masuk berdasarkan lampiran yang disesuaikan dengan konsesi tarif dalam Schedule of Concession XXI dari GATT. Tarif bea masuk dapat berupa persentase dari harga barang impor (ad valorem) atau jumlah dalam rupiah untuk satuan ukuran tertentu (ad naturam). Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menyempurnakan klasifikasi barang dan susunan pos tarif.

(-)

(-)