Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1977 tentang Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor

Juga dikenal sebagai: PP 35/1977 · PP No. 35 Tahun 1977 · PP Nomor 35 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1977Tanggal Penetapan:29 Desember 1977
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1977
Tanggal Penetapan29 Desember 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dengan menambahkan ayat (3) pada Pasal 3.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan negara-negara ASEAN melalui pengenaan tarif bea masuk khusus bagi barang-barang tertentu yang dihasilkan atau dibuat oleh negara-negara tersebut. Ketentuan ini diatur dengan menambahkan ayat baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif bea masuk khusus setelah berkonsultasi dengan menteri-menteri terkait, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia.

(-)

(-)