Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1973 tentang Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor

Juga dikenal sebagai: PP 2/1973 · PP No. 2 Tahun 1973 · PP Nomor 2 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1973Tanggal Penetapan:20 Januari 1973
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1973
Tanggal Penetapan20 Januari 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengadopsi sistem klasifikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) dalam daftar tarif bea masuk Indonesia, menggantikan sistem klasifikasi Jenewa 1937. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional dan teknologi modern, serta untuk memperlancar arus perdagangan internasional dan meningkatkan pengumpulan data statistik perdagangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah dan menambah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dengan menetapkan daftar klasifikasi barang berdasarkan BTN. Tarif bea masuk ditetapkan berdasarkan sistem ad valorem dan ad-naturam, dengan ketentuan bahwa tarif untuk pos dalam Schedule of Concession dari GATT tetap berlaku. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan dasar perhitungan bea masuk dan dapat menambah atau mengurangi subpos dalam daftar tarif bea masuk.

(-)

(-)