Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: PP 29/2023 · PP No. 29 Tahun 2023 · PP Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2023Tanggal Penetapan:6 Juni 2023
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juni 2023
Tanggal Penetapan06 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah masuk, keluar, dan penyebaran hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina. Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit untuk melaporkan dan menyerahkan kepada pejabat karantina. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang analisis risiko, penetapan tempat pemasukan dan pengeluaran, serta tindakan karantina yang meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.

(-)

1. Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau larangan sementara kegiatan mengangkut Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK.