Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati hewan dari ancaman hama dan penyakit hewan karantina. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sudah tidak sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta perkembangan hukum nasional dan internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Persyaratan Karantina:** Media pembawa (hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal atau dokter hewan karantina, surat keterangan asal (jika berupa benda lain), melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina.
2. **Tindakan Karantina:** Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan (sucihama, dll.), penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina.
3. **Transit:** Mengatur persyaratan dan prosedur transit media pembawa di wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran penyakit.
4. **Tempat Pemasukan dan Pengeluaran:** Menetapkan tempat-tempat yang diizinkan untuk pemasukan dan pengeluaran media pembawa.
5. **Instalasi Karantina:** Mengatur persyaratan teknis dan penetapan instalasi karantina.
6. **Peran Serta Masyarakat dan Kerjasama Antarnegara:** Mendorong peran serta masyarakat dalam karantina hewan dan kerjasama dengan negara lain.
7. **Petugas Karantina:** Menetapkan petugas karantina dan kewenangannya.
8. **Pungutan Jasa Karantina:** Mengatur pungutan biaya untuk jasa karantina.