Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, Dan Pengobatan Penyakit Hewan

Juga dikenal sebagai: PP 15/1977 · PP No. 15 Tahun 1977 · PP Nomor 15 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 1977Tanggal Penetapan:16 Maret 1977
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenolakan, Pencegahan, Pemberantasan, Dan Pengobatan Penyakit Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 1977
Tanggal Penetapan16 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi dan mengembangkan ternak sebagai sumber protein hewani yang penting bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Dengan adanya ancaman penyakit hewan yang dapat merugikan, diperlukan langkah-langkah penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan secara terstruktur dan efektif.

Ketentuan Substansial: Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan wilayah Indonesia bebas dari penyakit hewan melalui tindakan penolakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan. Setiap hewan dan produk hewani yang masuk ke Indonesia harus disertai Surat Keterangan Kesehatan. Pemindahan antar wilayah juga memerlukan dokumen serupa dan harus mematuhi prosedur karantina. Pelaporan kasus penyakit hewan wajib dilakukan oleh pemilik hewan, peternak, dan pejabat terkait. Menteri memiliki wewenang untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan ini, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat atau Gubernur Kepala Daerah.

1. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri atau bersama-sama dengan Menteri lain yang bersangkutan. 2. Selama ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini belum ditetapkan, maka ketentuan yang ada tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.

1. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 diancam pidana penjara maksimal 2 tahun. 2. Barang siapa karena kealpaannya melanggar ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.