Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan

Juga dikenal sebagai: PP 47/2014 · PP No. 47 Tahun 2014 · PP Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2015Tanggal Penetapan:12 Juni 2014
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juni 2015
Tanggal Penetapan12 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tujuan mengatur pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Otoritas Veteriner di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan. Subjek hukum, seperti peternak dan perusahaan peternakan, memiliki kewajiban untuk memfasilitasi surveilans dan penyidikan penyakit hewan. Persyaratan teknis kesehatan hewan dan sistem informasi juga diatur untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)