di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan
Juga dikenal sebagai: PP 47/2014 · PP No. 47 Tahun 2014 · PP Nomor 47 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tujuan mengatur pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Otoritas Veteriner di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan. Subjek hukum, seperti peternak dan perusahaan peternakan, memiliki kewajiban untuk memfasilitasi surveilans dan penyidikan penyakit hewan. Persyaratan teknis kesehatan hewan dan sistem informasi juga diatur untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini.