di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan
Juga dikenal sebagai: PP 15/2002 · PP No. 15 Tahun 2002 · PP Nomor 15 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan peraturan perkarantinaan ikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan hukum nasional dan internasional. Tujuannya adalah untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati ikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tindakan karantina ikan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Setiap media pembawa yang masuk, keluar, atau transit di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan karantina, termasuk dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan. Menteri berwenang menetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa serta jenis-jenis hama dan penyakit ikan karantina. Petugas Karantina bertanggung jawab melaksanakan tindakan karantina dan memiliki wewenang khusus dalam pelaksanaan tugasnya.