Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan

Juga dikenal sebagai: PP 15/2002 · PP No. 15 Tahun 2002 · PP Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2002Tanggal Penetapan:23 April 2002
Riset & TeknologiKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKarantina Ikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2002
Tanggal Penetapan23 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan peraturan perkarantinaan ikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan hukum nasional dan internasional. Tujuannya adalah untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati ikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tindakan karantina ikan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Setiap media pembawa yang masuk, keluar, atau transit di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan karantina, termasuk dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan. Menteri berwenang menetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa serta jenis-jenis hama dan penyakit ikan karantina. Petugas Karantina bertanggung jawab melaksanakan tindakan karantina dan memiliki wewenang khusus dalam pelaksanaan tugasnya.

1. Semua peraturan pelaksanaan di bidang Karantina Ikan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)