Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan

Juga dikenal sebagai: PP 14/2002 · PP No. 14 Tahun 2002 · PP Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2002Tanggal Penetapan:23 April 2002
Kehutanan & PerkebunanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKarantina Tumbuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2002
Tanggal Penetapan23 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan karantina tumbuhan, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari luar negeri dan antar area di dalam negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap media pembawa yang masuk, keluar, atau transit di wilayah Indonesia untuk dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. Menteri bertanggung jawab menetapkan jenis OPT dan media pembawanya serta tempat pemasukan dan pengeluaran. Pemilik media pembawa wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk tindakan karantina.

1. Semua peraturan pelaksanaan di bawah Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Karantina Tumbuhan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)