di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 95/2006 · PERPRES No. 95 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah serta meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan agar berjalan lancar, berhasil guna, dan berdaya guna. Tujuannya adalah untuk menetapkan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan struktur organisasi instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan, yang meliputi Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Setiap instansi vertikal memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pelaksanaan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi di bidang masing-masing. Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar instansi, serta struktur organisasi yang terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan di berbagai bidang.