Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/2004 · Keppres No. 37 Tahun 2004 · Keppres Nomor 37 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:10 Mei 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan10 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyempurnaan organisasi Departemen Keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi instansi vertikal seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Selain itu, keputusan ini juga mengatur struktur organisasi Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, termasuk tugas dan fungsi masing-masing unit, serta ketentuan mengenai pembentukan dan penetapan organisasi, lokasi, dan wilayah kerja yang harus disetujui oleh Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)