Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan, khususnya dalam bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Perubahan ini mencakup pengaturan ulang struktur organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diatur dengan tugas dan fungsi yang lebih terperinci, termasuk koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan, dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai. Struktur organisasi diatur dengan pembagian tugas yang jelas, termasuk pembentukan bagian, bidang, subbagian, dan seksi sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja.