Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2006 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir denganPeraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tasikmalaya, kecuali ketentuan yang mengatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kecamatan di Lingkungan Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. 2. Pembentukan Perangkat Daerah dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Tipe A, Dinas Tipe A, Dinas Tipe B, Dinas Tipe C, Badan Tipe A, Badan Tipe B, dan Kecamatan Tipe A. Setiap Dinas diatur berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakannya. 3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan UPT di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat. 4. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati. 5. Pengaturan mengenai Jabatan Perangkat Daerah, termasuk eselon jabatan dan persyaratan kompetensi bagi pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. 6. Penempatan Jabatan Fungsional pada masing-masing perangkat daerah berdasarkan bidang keahlian dan/atau keterampilan tertentu. 7. Tata kerja yang wajib diterapkan oleh setiap kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, dan kelompok jabatan fungsional.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.

(-)