Peraturan Daerah ini mengubah struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang pengelolaannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan struktur organisasi meliputi susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian, Bidang Anggaran, Bidang Pendapatan Asli Daerah, Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Bidang Kas dan Perbendaharaan, Bidang Penatausahaan dan Akuntansi, Bidang Aset Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Bagan struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.