Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 17/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2008Tanggal Penetapan:20 Oktober 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaINSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku20 Oktober 2008
Tanggal Penetapan20 Oktober 2008
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Badan dan Kantor Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya agar terwujud optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kedudukan Inspektorat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Bupati, serta secara teknis administratif di bawah pembinaan Sekretaris Daerah. - Tugas pokok Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan, pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa, dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. - Fungsi Inspektorat meliputi perencanaan program pengawasan, perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan, penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. - Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; Keuangan; Umum dan Kepegawaian), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV (masing-masing dengan Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan, Pemerintahan, dan Kemasyarakatan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)