Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) di Kabupaten Tasikmalaya. LTD terdiri dari badan dan kantor, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Penelitian dan Pengembangan, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Kantor Lingkungan Hidup. Setiap LTD memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan kepegawaian, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan perizinan. KPPT bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan administrasi di bidang perijinan secara terpadu. Susunan organisasi masing-masing LTD dan KPPT terdiri dari kepala, sekretariat, bidang/seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Badan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pembiayaan operasional LTD dan KPPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya.