Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008 tentang LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 16/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2008Tanggal Penetapan:20 Agustus 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku21 Oktober 2008
Tanggal Penetapan20 Agustus 2008
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Badan dan Kantor Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) di Kabupaten Tasikmalaya. LTD terdiri dari badan dan kantor, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Penelitian dan Pengembangan, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta Kantor Lingkungan Hidup. Setiap LTD memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan kepegawaian, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan perizinan. KPPT bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan administrasi di bidang perijinan secara terpadu. Susunan organisasi masing-masing LTD dan KPPT terdiri dari kepala, sekretariat, bidang/seksi, dan kelompok jabatan fungsional. Badan yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pembiayaan operasional LTD dan KPPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

(-)

(-)