Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964, dengan tujuan menegaskan kedudukan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi ini terdiri dari 15 kabupaten dan 2 kota, dengan ibu kota di Kota Kendari. Karakteristik wilayahnya meliputi dataran rendah, dataran tinggi, taman laut, dan kepulauan. Provinsi ini juga dikenal dengan keragaman suku bangsa dan budaya yang religius serta menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.