Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 47 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah

Juga dikenal sebagai: Perpu 47/1960 · Perpu No. 47 Tahun 1960 · Perpu Nomor 47 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:13 Desember 1960
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan13 Desember 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 5 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dan Sekretariat Daerah.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Sulawesi Utara-Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia dan untuk mencapai keseragaman susunan ketatanegaraan di seluruh wilayah negara. Daerah-daerah ini berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Daerah Tingkat I ini berkedudukan di Makassar dan Manado, dengan kemungkinan pemindahan lokasi berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing terdiri atas 35 anggota, dan Badan Pemerintah Harian Daerah terdiri atas 5 anggota. Urusan rumah tangga Daerah meliputi tata usaha, koordinasi kepentingan bersama, dan urusan perekonomian serta kesejahteraan. Pegawai Negara dapat diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah. Tanah, bangunan, dan barang-barang milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Daerah diserahkan kepada Daerah.

1. Gubernur Sulawesi Selatan dan Gubernur Sulawesi Utara pada saat mulai berlakunya peraturan ini terus menjalankan tugas kewajiban Kepala Daerah. 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 dan dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong. 3. Selama belum dapat dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong, tugas kewajibannya dijalankan oleh Kepala Daerah. 4. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang masih berlaku hingga pada saat mulai berlakunya peraturan ini terus berlaku dalam daerah hukumnya masing-masing.

(-)