Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dan Sulawesi Utara-Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia dan untuk mencapai keseragaman susunan ketatanegaraan di seluruh wilayah negara. Daerah-daerah ini berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pemerintah Daerah Tingkat I ini berkedudukan di Makassar dan Manado, dengan kemungkinan pemindahan lokasi berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing terdiri atas 35 anggota, dan Badan Pemerintah Harian Daerah terdiri atas 5 anggota. Urusan rumah tangga Daerah meliputi tata usaha, koordinasi kepentingan bersama, dan urusan perekonomian serta kesejahteraan. Pegawai Negara dapat diserahkan atau diperbantukan kepada Daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban Daerah. Tanah, bangunan, dan barang-barang milik Pemerintah yang dibutuhkan oleh Daerah diserahkan kepada Daerah.