di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan
Juga dikenal sebagai: UU 4/2022 · UU No. 4 Tahun 2022 · UU Nomor 4 Tahun 2022
Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan kembali kedudukan Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif guna mencapai kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari 21 kabupaten dan 3 kota, dengan ibu kota berkedudukan di Kota Makassar. Undang-undang ini menetapkan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Selatan adalah 23 September 1964.
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter kewilayahan dengan tiga ciri geografis utama: kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi, dan kawasan kepulauan dan maritim. Selain itu, memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang religius serta menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.