Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 13/1964 · UU No. 13 Tahun 1964 · UU Nomor 13 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964Tanggal Penetapan:23 September 1964
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1964
Tanggal Penetapan23 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk dua Daerah Tingkat I baru, yaitu Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, dengan memisahkan wilayah dari Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Sulawesi Selatan-Tenggara. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di wilayah Sulawesi. Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah akan meliputi wilayah Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso, dan Banggai, sementara Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara akan meliputi wilayah Kendari, Kolaka, Muna, dan Buton. Undang-undang ini juga menetapkan kedudukan pemerintahan daerah baru dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong untuk masing-masing daerah. Selain itu, undang-undang ini mengatur bahwa ketentuan dalam Undang-undang No. 47 Prp. tahun 1960 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

1. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Sulawesi Selatan-Tenggara berlaku mutatis-mutandis bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara sampai diubah. 2. Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Sulawesi Selatan-Tenggara tetap menjabat sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. 3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong yang bertempat tinggal di wilayah baru berhenti sebagai anggota. 4. Presiden menunjuk Penguasa untuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. 5. Penyerahan pegawai, tanah, dan aset lainnya dari Daerah Tingkat I lama ke Daerah Tingkat I baru dilakukan dengan perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)