Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan kembali kedudukan Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang ini menetapkan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah adalah 23 September 1964, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 kabupaten dan 1 kota, dengan ibu kota berkedudukan di Kota Palu. Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah, serta karakter suku bangsa dan kultural yang religius dan menjunjung tinggi adat istiadat serta kelestarian lingkungan.