di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
Juga dikenal sebagai: Perpu 2/1964 · Perpu No. 2 Tahun 1964 · Perpu Nomor 2 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di wilayah Sulawesi dengan membentuk dua Daerah Tingkat I baru, yaitu Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan dengan memisahkan wilayah-wilayah tertentu dari Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
Ketentuan Substansial: Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah meliputi wilayah Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso, dan Banggai. Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara meliputi wilayah Kendari, Kolaka, Muna, dan Buton. Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan mengalami perubahan wilayah. Pemerintah daerah baru akan berkedudukan di Palu dan Kendari. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong di setiap daerah ditentukan, dan ketentuan-ketentuan dari Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960 tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan peraturan ini.