Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara

Juga dikenal sebagai: Perpu 2/1964 · Perpu No. 2 Tahun 1964 · Perpu Nomor 2 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964Tanggal Penetapan:13 Februari 1964
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 PRP Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1964
Tanggal Penetapan13 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan di wilayah Sulawesi dengan membentuk dua Daerah Tingkat I baru, yaitu Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan dengan memisahkan wilayah-wilayah tertentu dari Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.

Ketentuan Substansial: Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah meliputi wilayah Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso, dan Banggai. Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara meliputi wilayah Kendari, Kolaka, Muna, dan Buton. Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan mengalami perubahan wilayah. Pemerintah daerah baru akan berkedudukan di Palu dan Kendari. Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong di setiap daerah ditentukan, dan ketentuan-ketentuan dari Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960 tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan peraturan ini.

1. Ketentuan yang berlaku bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Sulawesi Selatan-Tenggara tetap berlaku bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara sampai diubah. 2. Kepala Daerah dan anggota DPRD Gotong Royong dari daerah yang lama tetap menjabat di daerah yang baru. 3. Anggota DPRD yang tinggal di wilayah baru berhenti dan diangkat kembali sesuai wilayah tempat tinggal. 4. Presiden menunjuk penguasa untuk Daerah Tingkat I yang baru. 5. Pegawai, aset, dan perlengkapan diserahkan dari daerah lama ke daerah baru. 6. Biaya untuk organisasi baru disediakan dalam anggaran negara selama tiga tahun.

(-)