di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Juga dikenal sebagai: PP 36/1986 · PP No. 36 Tahun 1986 · PP Nomor 36 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM PERHUTANI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dalam pengelolaan hutan negara.
Ketentuan Substansial: PERUM PERHUTANI diberi tugas untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan, dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, kecuali hutan suaka alam, hutan wisata, dan taman nasional. Perusahaan ini berfungsi sebagai badan usaha milik negara yang bertujuan menyediakan barang dan jasa di bidang kehutanan untuk kemanfaatan umum dan keuntungan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pembinaan dari Menteri Kehutanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau sumber sah lainnya untuk pengembangan usaha.