Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Daerah Tingkat I Jawa Barat, dengan memperhatikan fungsi hidrologis dan potensi ekonominya. PERUM PERHUTANI, yang sebelumnya mengelola hutan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, kini diberi tanggung jawab untuk mengelola hutan di Jawa Barat. Hal ini dilakukan dengan menarik kembali urusan kehutanan dari Pemerintah Daerah Jawa Barat dan menambah Unit Kerja PERUM PERHUTANI yang disebut Unit III, berkedudukan di Bandung. Semua hak, kewajiban, dan kekayaan Dinas Kehutanan Daerah Jawa Barat dialihkan ke PERUM PERHUTANI, termasuk pegawai dan pekerjanya. Modal PERUM PERHUTANI juga ditambah dengan kekayaan negara yang dipisahkan dari Dinas Daerah. Gubernur Jawa Barat akan membantu dalam bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas PERUM PERHUTANI.