Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 15/1972 · PP No. 15 Tahun 1972 · PP Nomor 15 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 1972Tanggal Penetapan:29 Maret 1972
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 1972
Tanggal Penetapan29 Maret 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1961 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kemampuan usaha dan produktivitas Perusahaan Kehutanan Negara dengan melebur Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi satu badan usaha negara berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan PERUM PERHUTANI sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang kehutanan, termasuk penanaman, pemeliharaan, eksploitasi, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan. PERUM juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Modal PERUM berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan PERUM dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. PERUM tunduk pada bimbingan dan pengawasan Menteri.

(-)

(-)