di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1972 tentang Pendirian Perusahaan Umum Kehutanan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 15/1972 · PP No. 15 Tahun 1972 · PP Nomor 15 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kemampuan usaha dan produktivitas Perusahaan Kehutanan Negara dengan melebur Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi satu badan usaha negara berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan PERUM PERHUTANI sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang kehutanan, termasuk penanaman, pemeliharaan, eksploitasi, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan. PERUM juga membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia. Modal PERUM berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan PERUM dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. PERUM tunduk pada bimbingan dan pengawasan Menteri.