di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur
Juga dikenal sebagai: PP 18/1961 · PP No. 18 Tahun 1961 · PP Nomor 18 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur, yang dikenal sebagai Perhutani Jawa Timur, sesuai dengan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang kehutanan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dan dapat memiliki cabang di wilayah Jawa Timur. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 592.500.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan wajib memberikan laporan keuangan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Laba bersih perusahaan digunakan untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, dan sumbangan sosial serta pendidikan.