Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: PP 18/1961 · PP No. 18 Tahun 1961 · PP Nomor 18 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Timur, yang dikenal sebagai Perhutani Jawa Timur, sesuai dengan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang kehutanan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dan dapat memiliki cabang di wilayah Jawa Timur. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 592.500.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan wajib memberikan laporan keuangan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Laba bersih perusahaan digunakan untuk dana pembangunan semesta, cadangan umum, dan sumbangan sosial serta pendidikan.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan tersebut dalam pasal 1 sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)