Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: PP 19/1961 · PP No. 19 Tahun 1961 · PP Nomor 19 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dalam bidang kehutanan di Jawa Tengah dengan mendirikan Perusahaan Negara yang disebut PERHUTANI JAWA TENGAH. Tujuan utama adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang kehutanan, bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kehutanan sesuai dengan petunjuk Menteri Pertanian. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 465.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri dan Presiden Direktur. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan berkedudukan di Semarang dan dapat memiliki cabang di Jawa Tengah.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan sendiri sepanjang usaha ini belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)