di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Juga dikenal sebagai: PP 53/1999 · PP No. 53 Tahun 1999 · PP Nomor 53 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM). Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM PERHUTANI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam pengelolaan hutan negara.
Ketentuan Substansial: PERUM PERHUTANI adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pengelolaan hutan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, kecuali kawasan pelestarian alam. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan.