Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Juga dikenal sebagai: PP 53/1999 · PP No. 53 Tahun 1999 · PP Nomor 53 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1999Tanggal Penetapan:11 Juni 1999
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1999
Tanggal Penetapan11 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM). Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM PERHUTANI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam pengelolaan hutan negara.

Ketentuan Substansial: PERUM PERHUTANI adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pengelolaan hutan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, kecuali kawasan pelestarian alam. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)