di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
Juga dikenal sebagai: PP 30/2003 · PP No. 30 Tahun 2003 · PP Nomor 30 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM PERHUTANI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM PERHUTANI adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini bertugas mengelola hutan negara di beberapa provinsi di Indonesia, kecuali kawasan hutan konservasi. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain terkait kehutanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.