Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)

Juga dikenal sebagai: PP 30/2003 · PP No. 30 Tahun 2003 · PP Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2003Tanggal Penetapan:11 Juni 2003
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 2003
Tanggal Penetapan11 Juni 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI) dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM PERHUTANI agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM PERHUTANI adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Perusahaan ini bertugas mengelola hutan negara di beberapa provinsi di Indonesia, kecuali kawasan hutan konservasi. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengurusan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan dapat melakukan kerja sama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain terkait kehutanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang berlaku bagi Perusahaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2001 tetap berlaku dan sah.

(-)