Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 1/2005 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2005Tanggal Penetapan:3 Februari 2005
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Protokol dan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 jo Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 sepanjang yang mengatur ketentuan mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta untuk meningkatkan kinerja DPRD sesuai dengan Rencana Kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah yang diselenggarakan di daerah, acara resmi pemerintah daerah yang menghadirkan pejabat pemerintah, dan acara resmi pemerintah daerah yang dihadiri oleh pejabat pemerintah daerah. Tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keuangan: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu, diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Diatur pula mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya.

Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Belanja ini disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang meliputi fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Belanja ini disusun berdasarkan rencana kerja tahunan yang ditetapkan Pimpinan DPRD.

Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.

1. Hal-hal yang telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dianggap telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)