Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 6/2006 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2006Tanggal Penetapan:27 Desember 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 4).

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi terkait tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk penambahan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Pasal 11 ayat (5) dihapus. Tunjangan keluarga dan tunjangan beras diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan besaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan sebesar 3 kali uang representasi Ketua DPRD, sementara dana operasional diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD dengan besaran yang berbeda. Pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan dibebankan pada APBD, sedangkan pajak atas penerimaan lain dibebankan kepada yang bersangkutan. Diatur pula mengenai uang duka dan bantuan pengurusan jenazah bagi pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia. Sekretaris DPRD menyusun belanja pimpinan dan anggota DPRD yang diformulasikan ke dalam RKA-SKPD Sekretariat DPRD.

1. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14B dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.

(-)