Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2007 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2007 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2007Tanggal Penetapan:26 Mei 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 1 Seri E). 2. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 4). 3. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi baru mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, penghapusan Pasal 10 A ayat (2), perubahan Pasal 14 A mengenai besaran Tunjangan Komunikasi Intensif yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, penghapusan Pasal 14 B, 14 C, dan 14 D, serta perubahan Pasal 15 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Selain itu, disisipkan Pasal 24 A, 24 B, 24 C, dan 24 D yang mengatur mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, penggunaannya, dan pertanggungjawabannya. Terakhir, dilakukan penyisipan ayat (3a) dan perubahan ayat (4) pada Pasal 25 mengenai penyusunan belanja Pimpinan dan Anggota DPRD.

(-)

(-)