Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah, melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan pada saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Peraturan Daerah, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi kegiatan pemerintahan, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.