di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
Juga dikenal sebagai: Permenperin 24/2021 · Permenperin No. 24 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah adanya penetapan 15 standar industri hijau untuk komoditas industri, penunjukan LSIH baru, dan perluasan ruang lingkup sertifikasi industri hijau.