di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau
Juga dikenal sebagai: Permenperin 9/2023 · Permenperin No. 9 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur, perluasan ruang lingkup, dan berakhirnya jangka waktu penunjukan lembaga sertifikasi industri hijau. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.