Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Juga dikenal sebagai: Permenperin 14/2020 · Permenperin No. 14 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2020Tanggal Penetapan:4 Maret 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianPembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku13 Maret 2020
Tanggal Penetapan04 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kelancaran dalam pelaksanaan Sertifikasi Industri Hijau dengan melakukan evaluasi dan perubahan terhadap penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau. Perubahan ini mencakup penghapusan ketentuan dalam Pasal 3 huruf c, penambahan ayat dalam Pasal 6 yang mengharuskan LSIH memiliki minimal dua auditor, serta perubahan ketentuan sanksi administratif dalam Pasal 7. Selain itu, lampiran peraturan juga diubah untuk mencerminkan perubahan ini.

(-)

1. LSIH yang tidak memenuhi kewajiban dalam Pasal 3, 4, dan/atau 6 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan selama 90 hari. 2. Jika kewajiban tidak dipenuhi dalam waktu tersebut, penunjukan LSIH akan dicabut.