Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengamanatkan penetapan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi Industri Hijau, Standar Industri Hijau (SIH), Sertifikasi Industri Hijau, Sertifikat Industri Hijau, dan LSIH.
- Persyaratan bagi lembaga sertifikasi untuk dapat melaksanakan Sertifikasi Industri Hijau, yaitu memenuhi persyaratan SNI ISO 17065 dan persyaratan LSIH.
- Kewajiban LSIH dalam melakukan Sertifikasi Industri Hijau, yaitu mengacu pada Standar Industri Hijau, tata cara sertifikasi industri hijau, dan ketentuan penggunaan logo industri hijau.
- Kewajiban LSIH untuk melaporkan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau kepada Kepala BPPI secara berkala setiap tahun, yang meliputi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau, rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau, serta perkembangan kompetensi dan organisasi LSIH.
- Penetapan LSIH untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dapat dievaluasi setiap tahun atau apabila diperlukan.
- Kewajiban LSIH untuk memiliki paling sedikit 2 (dua) orang auditor Industri Hijau dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditetapkan.