Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pakaian Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 6/2023 · Peraturan BKN No. 6 Tahun 2023 · Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:7 September 2023
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 72). 3. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2115).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pakaian kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menunjukkan identitas, meningkatkan ketertiban, dan kedisiplinan ASN BKN. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pakaian kerja yang wajib dipakai oleh ASN BKN, yaitu pakaian seragam, pakaian tactical, pakaian atasan putih bawahan hitam, pakaian batik atau produk daerah, pakaian bebas rapi, dan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Setiap jenis pakaian kerja memiliki ketentuan penggunaan yang berbeda-beda berdasarkan hari kerja atau acara tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang atribut pakaian kerja seperti tanda pengenal, papan nama, dan lencana KORPRI, serta kelengkapan pakaian kerja seperti ikat pinggang dan sepatu. ASN BKN wajib mematuhi ketentuan penggunaan pakaian kerja ini, dan atasan langsung wajib melakukan pembinaan dan pengawasan. Pendanaan untuk pakaian kerja dan atribut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penggunaan Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja dilaksanakan secara serentak paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)