di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 25/2016 · Perka BKN No. 25 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman aparatur sipil negara, serta menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 7 yang mengatur jenis pakaian seragam kerja yang wajib dikenakan oleh pegawai. Setiap hari Senin dan Selasa, pegawai wajib mengenakan Pakaian Seragam Kerja (PSK) beserta atributnya, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Setiap hari Rabu, pegawai wajib mengenakan atasan kemeja warna putih dengan bawahan warna hitam serta atributnya, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Setiap hari Kamis dan Jumat, pegawai wajib mengenakan pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah serta tanda pengenal, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pegawai wanita yang sedang hamil dan Widyaiswara dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atributnya. Pegawai yang menghadiri undangan dari instansi lain dapat mengenakan pakaian yang ditentukan oleh instansi tersebut dengan ketentuan paling kurang mengenakan tanda pengenal. Pegawai di lingkungan Kantor Regional BKN dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah setempat.