di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 2/2013 · Perka BKN No. 2 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah ketentuan mengenai pakaian seragam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan aturan pakaian seragam kerja dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, serta untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai.
Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 7 Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011. Perubahan tersebut mengatur mengenai: