Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 2/2013 · Perka BKN No. 2 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 Januari 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku10 Januari 2013
Tanggal Penetapan04 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengubah ketentuan mengenai pakaian seragam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan aturan pakaian seragam kerja dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, serta untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja pegawai.

Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 7 Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011. Perubahan tersebut mengatur mengenai:

  • Kewajiban penggunaan Pakaian Seragam Kerja (PSK) beserta atributnya pada hari Senin sampai Rabu, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala BKN.
  • Kewajiban penggunaan pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah pada hari Kamis dan Jumat, serta mengenakan tanda pengenal.
  • Kewajiban penggunaan pakaian beserta atribut yang ditentukan pada upacara bendera.
  • Pengecualian bagi pegawai wanita hamil yang diperbolehkan menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut dengan warna yang disesuaikan.
  • Pengecualian bagi Widyaiswara yang dapat menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi beserta atribut saat melaksanakan tugas mengajar.
  • Ketentuan bagi pegawai yang menghadiri undangan dari instansi lain untuk mengenakan pakaian yang ditentukan instansi pengundang, minimal mengenakan tanda pengenal.
  • Pemberlakuan ketentuan pemerintah daerah setempat bagi pegawai di lingkungan Kantor Regional BKN, selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN ini.

(-)

(-)