Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 11/2011 · Perka BKN No. 11 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 70B/KEP/2005 tentang Pakaian Seragam Kerja.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang Pakaian Seragam Kerja (PSK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menciptakan identitas, persatuan, kebersamaan, meningkatkan disiplin, dan etos kerja pegawai BKN, serta menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. PSK berwarna krem bagi pegawai pria dan wanita.
  2. Model PSK untuk pegawai pria terdiri dari kemeja lengan panjang atau pendek dan celana panjang.
  3. Model PSK untuk pegawai wanita terdiri dari blouse lengan panjang dan rok/celana panjang.
  4. Model PSK untuk pegawai wanita yang memakai jilbab terdiri dari blouse lengan panjang, rok panjang atau celana panjang, dan jilbab yang warnanya disesuaikan dengan PSK.
  5. Penggunaan PSK dilengkapi dengan atribut (tanda pengenal, papan nama, dan pin logo KORPRI) dan kelengkapannya (ikat pinggang, sepatu, kaos kaki).
  6. Pegawai wajib memakai PSK setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis, kecuali pada hari-hari tertentu yang ditentukan oleh Kepala BKN.
  7. Setiap hari Jumat, pegawai wajib memakai pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah dan paling kurang mengenakan tanda pengenal.
  8. Setiap upacara bendera bulanan, pegawai wajib menggunakan PSK beserta atribut dan kelengkapannya dan dilengkapi dengan topi BKN, kecuali bagi pegawai wanita yang memakai jilbab menggunakan jilbab warna hitam.
  9. Pegawai yang bertugas sebagai satuan pengamanan, penerima tamu pada acara kedinasan, tenaga teknisi, tenaga medis, paramedis, dan petugas upacara yang tidak memakai PSK tetap mengenakan atribut dan kelengkapannya.

Atasan langsung secara berjenjang wajib mengawasi dan menertibkan pemakaian PSK terhadap bawahan masing-masing.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara adalah pelanggaran disiplin.