di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 106/PMK.06/2009 · PMK No. 106/PMK.06/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) guna memastikan kinerja optimal melalui pengelolaan yang profesional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Direktur. Peraturan ini menetapkan bahwa Dewan Direktur terdiri dari maksimal 10 orang, dengan komposisi dari instansi terkait dan pihak luar. Proses pengangkatan melibatkan usulan tertulis dari pimpinan instansi dan penilaian kemampuan serta kepatutan oleh tim yang dibentuk Menteri. Anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk integritas, keahlian, dan tidak terlibat dalam tindak pidana. Masa jabatan ditetapkan maksimal 5 tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu kali. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemberhentian anggota Dewan Direktur oleh Menteri jika tidak memenuhi kriteria kinerja atau terlibat dalam pelanggaran hukum.