Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.06/2014 · PMK No. 143/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2014Tanggal Penetapan:11 Juli 2014
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden. Perubahan ini mempengaruhi keanggotaan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Tim ini terdiri dari pejabat ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tugas utama tim adalah melakukan seleksi dan penilaian kemampuan serta kepatutan calon anggota Dewan Direktur, yang meliputi penilaian administratif dan wawancara.

(-)

(-)