Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 105/PMK.06/2017 · PMK No. 105/PMK.06/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2017Tanggal Penetapan:25 Juli 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan dalam penetapan calon Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Tim ini terdiri dari Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua, Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Sekretaris merangkap Anggota, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Anggota, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Anggota. Tim bertugas melakukan seleksi, penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota, serta melaporkan hasil penilaian kepada Menteri. Penilaian meliputi penilaian administratif dan wawancara.

(-)

(-)