Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 81/2020 · Permendag No. 81 Tahun 2020 · Permendag Nomor 81 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 500); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/8/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian dan Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1217); 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1157).

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional serta mewujudkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di berbagai bidang.

Peraturan ini mengatur UPT di beberapa bidang, yaitu:

  1. Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Terdiri atas Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang (Balai Diklat PMB). PPEI bertugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan pendidikan dan pelatihan di bidang ekspor. Balai Diklat PMB bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia bidang pengujian mutu barang.
  2. Bidang Kemetrologian, Standardisasi, dan Pengujian Mutu Barang: Terdiri atas Balai Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Balai Pengujian UTTP), Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran (Balai SNSU), Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML), Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB), Balai Kalibrasi, dan Balai Sertifikasi. Masing-masing balai memiliki tugas spesifik terkait dengan pengujian, pengelolaan standar, standardisasi, kalibrasi, dan sertifikasi di bidangnya.
  3. Bidang Pengawasan: Terdiri atas Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan di bidang tata niaga impor, tata niaga dan kesesuaian barang Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Setiap UPT memiliki struktur organisasi yang terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja, yang menekankan pada koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi serta penerapan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi.

1. Jabatan di unit pelaksana teknis bidang pendidikan dan pelatihan, bidang kemetrologian dan bidang standardisasi dan pengendalian mutu, dan balai pengawasan tertib niaga, tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pejabat yang memangku jabatan di unit pelaksana teknis bidang pendidikan dan pelatihan, bidang kemetrologian dan bidang standardisasi dan pengendalian mutu, dan balai pengawasan tertib niaga, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)