di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan
Juga dikenal sebagai: Permendag 81/2020 · Permendag No. 81 Tahun 2020 · Permendag Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional serta mewujudkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan di berbagai bidang.
Peraturan ini mengatur UPT di beberapa bidang, yaitu:
Setiap UPT memiliki struktur organisasi yang terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kerja, yang menekankan pada koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar unit organisasi serta penerapan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi.